“Kalau pun ada yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota parpol itu minimalnya 5 tahun dari waktu dia melamar anggota parpol. Semisalkan dia pada tahun 2020 undur diri sebagai anggota, dan tahun ini melamar sebagai Panwascam, nah itu tidak bisa. Harus 5 tahun, karena kita khawatir orang bersangkutan masih berafliasi dengan parpol. Sehingga netralitasnya diragukan,” tegasnya.
Ia menungkapkan, dari total 532 pelamar, pihaknya meloloskan 510 pelamar pada tahapan administrasi yang mana 20 diantaranya ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga 13 pendamping Desa.
Mereka nantinya akan menjalani tes selanjutnya yakni tes CAT, yang akan digelar dalam dua seksi secara serentak yakni pada 15-16 Oktober 2022 di 5 tempat yang berbeda.
“Nah mereka yang lolos itu khususnya ASN dan pendamping Desa harus melampirkan izin cuti dari atasan mereka yaitu Kepala Dinas maupun kepala sekolah. Intinya mereka tidak boleh mendapatkan gaji dari dua instansi, jika jadi komisioner tidak boleh lagi menerima gaji sebagai PNS. Biar ga tumpang tindih anggaran ataupun double job,” ucapnya.
Sementara, Enden Ketua Komisi I DPRD Lebak mendukung adanya pencoretan anggota parpol pada rekrutmen Panwascam ini. Bahkan ia meminta kepada Bawaslu untuk tidak segan mencoret kader PDI Perjuangan jika kedapatan mendaftar sebagai panwascam.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjaga netralitas dari para panitia pengawas Pemilu, dalam menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan Pemilu.
“Jika yang bersangkutan merupakan anggota parpol coret saja, apalagi jika itu dari PDIP. Kita benar-benar harus menjaga dan mengawasi Pemilu ini agar benar-benar berjalan dengan lancar, transparan tanpa menguntungkan pihak tertentu,” pungkas politisi partai besutan Megawati Soekarno Putri ini.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











