SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NH diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Selasa (1/11) dinihari. Pengedar obat keras tersebut ditangkap saat berada di pinggir jalan dekat sebuah minimarket di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Arianto menjelaskan, pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang kerap menyalahgunakan obat-obatan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Nugroho, Senin 7 November 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 65 lempeng obat jenis tramadol HCL dan uang Rp100 ribu. Uang yang diamankan tersebut berasal dari penjualan obat-obatan.
“Barang bukti yang diamankan ada 650 butir obat tramadol dan uang Rp 100 ribu,” ujar Nugroho didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri.
Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria berinisial MR yang saat ini masih dalam pencarian.
“Pengakuan pelaku obat itu didapat dari MR, rencananya mau dijual lagi,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menambahkan pelaku mengaku telah menjual obat-obatan tersebut sejak beberapa pekan terakhir. Kebanyakan pelanggannya adalah anak-anak usia remaja.
“Ngakunya sudah beberapa pekan terakhir (menjual obat-obatan-red), motifnya ekonomi (alasan pelaku menjual obat-obatan-red),” kata Hengki.
Hengki menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Hengki (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











