Berdasarkan informasi dari KPU RI, lanjut Rohimah, tidak ada perpanjangan untuk anggota KPU di daerah. Dengan begitu, akhir masa jabatan (AMJ) disesuaikan dengan waktu pelantikan.
“Memang sempat ada wacana perpanjangan untuk anggota KPU daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2023. Namun itu hanya wacana,” tegasnya.
Kendati masa kerjanya tinggal lima bulan lagi, Rohimah memastikan tujuh komisioner KPU Banten periode 2018-2023 tidak akan galau, dan tetap konsisten untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.
“Untuk melanjutkan kerja-kerja KPU Banten menuju Pemilu 2024, KPU RI akan melakukan seleksi calon anggota KPU Banten periode selanjutnya. Tahapannya nanti di awal tahun depan, dimulai dengan pembentukan tim seleksi (Timsel),” bebernya.
Rohimah menambahkan, bukan hanya anggota KPU Banten yang akan berakhir masa tugasnya tahun 2023, namun juga anggota KPU di tujuh kabupaten/kota juga segera berakhir.











