SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu. Selanjutnya KPU RI menginstruksikan KPU daerah untuk fokus membentuk badan adhoc, dengan melakukan rekrutmen petugas Pemilu hingga tingkat desa/kelurahan.
Hingga pertengahan Desember 2022, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota baru menyelesaikan rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sementara rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 1.552 desa/kelurahan di Banten baru dimulai tahapan pendaftaran.
Di tengah kesibukan KPU daerah membentuk badan adhoc di delapan kabupaten/kota, ternyata masa tugas anggota KPU Banten periode 2018-2023 akan segera berakhir pada akhir Mei tahun depan.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten Rohimah membenarkan bila masa tugas anggota KPU Banten akan segera berakhir pertengahan tahun depan.
“Kami para komisioner KPU Banten periode 2018-2023 dilantik 24 Mei 2018 lalu, akan berakhir masa tugasnya pada Mei 2023. Artinya kami bekerja tidak sampai hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Februari 2024,” kata Rohimah kepada wartawan, Senin (19/12).











