Yudha menambahkan Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian di dalam kamar. “AM dan barang bukti kita bawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan hasil pemeriksaan, AM menyebut jika 10 paket sabu itu didapat dari tersangka KS. Setelah mendapatkan identitas serta rumah tersangka, petugas segera melakukan penangkapan. “Tersangka KS berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Kalanganyar,” ungkap Yudha.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan tersangka KS mengakui jika 10 paket yang diamankan dari tersangka AM diperoleh darinya untuk diperjualbelikan. “Sabu ini rencananya akan dijual,” kata Michael.

Michael mengungkapkan sabu tersebut diakui KS didapat dari seorang bandar namun tidak diketahui identitasnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. “Tersangka KS mengaku tidak mengetahui identitas pengedarnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” kata Michael.
Michael menjelaskan jika KS baru menggeluti bisnis narkoba. Hal itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Bisnis haram itu sudah dilakukan KS sekitar 3 bulan dengan alasan untuk menambah biaya kebutuhan keluarga,” ucap Michael.
Michael menuturkan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











