Ahmadi mengungkapkan pada tahun ini, pihaknya mendapat SKK dari sembilan instansi. Instansi tersebut diantaranya PT LKM Ciomas (Badan Usaha Pemkab Serang), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang.
“Kemudian ada Badan Pendapatan Daerah Kota Serang (ada dua kali penerimaan SKK-red), PT BPR Serang (badan usaha Pemkab Serang-red), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang (ada dua kali penerimaan SKK-red) dan Bank Banten,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi mengatakan, SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang dan Kabupaten Serang tersebut berkaitan dengan piutang pajak daerah yang meliputi pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan air tanah. Sedangkan SKK dari BPJS terkait dengan tunggakan iuran. “Kalau perbankan terkait persoalan kredit yang menunggak,” ujar Ahmadi.
Ahmadi mengukapakan penyebab utama timbulnya tunggakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Kelesuan ekonomi membuat para badan usaha dan nasabah kesulitan untuk membayar tagihan. “Penyebabnya (tidak membayar tagihan-red) rata-rata karena situasi pandemi Covid-19,” ujar pria asal Parung, Kota Serang tersebut.
Ahmadi mengungkapkan, pada tahun ini jumlah nilai pemulihan keuangan negara pada bidang Datun Kejari Serang mengalami peningkatan tajam. Pada tahun lalu, Bidang Datun Kejari Serang hanya memulihkan keuangan negara Rp4,2 miliar. “Kinerja Datun Kejari Serang pada tahun ini mendapat apresiasi dari Bapak Kajati Banten (Leonard Eben Ezer-red) dengan dinobatkan sebagai Datun terbaik pada tingkat kejari se-Provinsi Banten,” tutur Ahmadi. (*)
Reporter: Fahmi Sai











