PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang kelestarian Badak Cula Satu atau Javan Rhino Studily and Consertion Area (JRSCA) mulai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (21/12)
Kegiatan itu sengaja dilakukan guna memastikan kegiatan pembangunan 18 proyek senilai Rp100 miliar itu dikerjakan sesuai aturan dan kontrak kerja, karena akan terselesaikan paling lambat 31 Desember 2022.
Ketua Tim 2 BPPK RI Dhian Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap semua paket yang dikerjakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). “Kita hitung dan periksa semuanya secara menyeluruh agar tidak ada kesalahan,” katanya, kemarin.
Dhian mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua paket itu, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kontrak kerja. “Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan juga diawasi oleh Inspektorat Wilayah Dua,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Aditya











