SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerimaan zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 25 persen dari Rp2,3 miliar pada tahun 2021, menjadi Rp3,1 miliar di tahun 2022.
“Baznas ini ada peningkatan 25 persen dari tahun 2021 hanya sekitar Rp2,3 miliar sekarang sudah sekitar Rp3,1 miliar,” ujar Walikota Serang Syafrudin usai menghadiri Milad Baznas Kota Serang ke-12 di Aula bjb Cabang Banten, Rabu 21 Desember 2022.
Menurutnya, penerimaan zakat yang dihasilkan sebagian besar diperoleh dari potongan gaji ASN di lingkungan Pemkot Serang yang dihimpun melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ).
“Sebagian besar ini diperoleh dari ASN di lingkungan Pemkot Serang,” katanya.
Syafrudin mengatakan, peningkatan 25 persen merupakan raihan positif, dan berharap dalam waktu lima tahun ke depan meningkat hingga mencapai angka Rp10 miliar.
“Potensinya ada terutama dari PNS itu semua karena ada regulasinya dari Peraturan Walikota itu wajib membayar zakat yang dipotong dari gaji,” katanya.
“Aturan sudah ada dari pemkot untuk memotong gaji pns sekitar 2,5 persen untuk berzakat. Jadi, tidak ada yang harus protes malah harus bersyukur, sebab yang namanya zakat itu wajib bagi unat Islam,” tambah Syafrudin.
Lebih lanjut, menurut Syafrudin, sebagai umat muslim wajib hukumnya menunaikan zakat, ia berharap seluruh pejabat, pengusaha dan masyarakat Kota Serang semakin sadar akan kewajibannya menunaikan zakat.
“Kalau kita memang umat Islam, kita harus menunaikan zakat, karena itu merupakan salah satu rukun islam dalam agama kita, dan wajib hukumnya dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Serang, Nani Abdul Gani, mengeluarkan zakat bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat muslim untuk menunaikan rukun Islam.
“Menunaikan zakat juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya.
Nani berharap dalam beberapa waktu ke depan, pengelolaan zakat Baznas Kota Serang semakin meningkat, sehingga seluruh masyarakat Kota Serang yang berhak menerima infaq dan zakat dapat tersalurkan.
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Aditya











