Landasan hukum kegiatan itu, terangnya, yakni Undang – undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Selanjutnya, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).
“Tujuan utama kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi antar kecamatan dan OPD terkait, Adanya komunikasi yang terjalin antara kecamatan dengan kabupaten, tersampaikannya data dan informasi yang akan disampaikan pada seluruh kecamatan secara cepat dan akurat. Dengan sasaran Seluruh kecamatan dan OPD terkait Se-Kabupaten Pandeglang,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: A Rozak











