SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang mencapai 173 kasus, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat hanya 86 kasus.
Opik Piqhi, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DKBPPPA Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa lonjakan ini dipengaruhi oleh peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan. “Kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi, dan kami pun aktif mencari data dari berbagai instansi, termasuk Polres dan kecamatan, untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap,” ujarnya saat ditemui pada Rabu, 22 Januari 2024.
Dari total 173 kasus, sekitar 108 kasus menimpa anak-anak. Opik menekankan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan yang masuk, tetapi juga berupaya mendatangi korban untuk memastikan pendampingan yang menyeluruh, terutama dalam upaya pemulihan trauma pada anak-anak.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada korban kekerasan, dengan tujuan utama agar korban, khususnya anak-anak, dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan yang cerah. “Kami berkomitmen agar anak-anak korban kekerasan seksual tetap melanjutkan sekolah, meskipun beberapa mungkin harus pindah sekolah untuk mengurangi trauma,” terang Opik.
Meski terdapat beberapa kasus kekerasan yang diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), Opik menegaskan bahwa untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada toleransi. “Kasus kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya sesuai amanat undang-undang, bahkan jika pelaku adalah keluarga terdekat, hukumannya bisa ditambah satu per tiga,” tegasnya.
Editor : Merwanda











