SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kabupaten Serang menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga orang pelaku. Dari ratusan pedagang tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan Rp 600 juta lebih.
“Kalau totalnya (pungli-red) sebesar Rp 664 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu 4 Januari 2023.
Aditya mengatakan, penyidikan kasus dugaan pungli tersebut telah dinyatakan rampung. Selasa 3 Januari 2023 kemarin, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten bersama tim JPU dari Kejati Banten melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Kemarin proses tahap dua perkara kasus dugaan pungli di Pasar Baru Padarincang sudah dilaksanakan,” ujar Aditya.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Ketiganya, Budi Herlian Syah, Turmudi dan Peri Ginanjar. “Perkara ini asalnya dari kepolisian (Polda Banten-red), ada tiga orang tersangkanya. Mereka BH (Budi Herlian Syah-red), TU (Turmudi-red) dan PG (Peri Ginanjar-red),” kata Aditya.











