Perbuatan Marhaen tersebut, menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Andri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Marhaen melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan. “Silahkan kepada terdakwa apabila juga ingin mengajukan pledoi (pembelaan-red) pribadi,” tutur Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, Marhaen oleh JPU Kejari Tangsel didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan PIP untuk 1.077 siswa pada tahun 2020 senilai Rp699 juta.
JPU Kejari Tangsel Puguh Raditya menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi.
“Nilainya sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000,” ujar Puguh saat membacakan surat dakwaan, Selasa 27 September 2022.
Puguh mengatakan, penerima bantuan PIP tersebut seharusnya diberikan kepada siswa langsung. Akan tetapi terdakwa membuat surat sebagai penerima kuasa agar dapat melakukan penarikan dana bantuan PIP.











