RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sejauh ini masih menetapkan satu tersangka kasus korupsi uang Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel.
Kendati demikian, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan, sebab jaksa menduga ada pihak lain yang ikut terlibat bersama tersangka Marhaen Nusantara, mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel.
“Sekarang kita sedang lakukan pemberkasan sekaligus kita mengumpulkan alat-alat bukti. Nanti dari alat bukti ini yang akan kita pelajari apakah memang ada pihak-pihak lain terkait dengan kasus ini,” ujar Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah, Senin 1 Agustus 2022.
Aliansyah mengatakan, untuk menuju pada tersangka baru, pihaknya masih terus mengumpulkan data-data dan barang bukti yang lebih lengkap untuk memastikan adanya tersangka baru. “Ini untuk optimalisasi, nanti kita sampaikan lagi siapa pihak lain yang terlibat. Kalau kita bicara keterlibatan, maka kita cari alat buktinya dulu,” jelasnya.
Lebih jauh, Aliansyah juga meminta tersangka Marhaen Nusantara juga kooperatif dalan setiap pemeriksaan, sehingga penyidikan kasus ini akan lebih cepat san maksimal. Bahkan, menurutnya, tersangaka Marhaen bisa menjadi whistle blower (tersangka mengetahui keterlibatan terduga pelaku lain). “Kita berharap tersangka ini bisa mengungkapkan kasus ini. Makanya digunakan penyidikan ini untuk mengungkapkan tersangkanya. Dan tersangkanya baru satu orang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan RADARBANTEN.CO.ID, tersangka terbukti melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1218 siswa.
“Bahwa tersangka menarik dana secara kolektif mengatasnamakan 1077 siswa, dengan jumlah uang yang ditarik Rp 699 juta, sebanyak 11 kali penarikan,” ujar Aliansyah.
Menurut Aliansyah, selaku Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, tersangka tidak pernah menerima surat kuasa dari orangta siswa penerima dana bantuan PIP, untuk mencairkan dana tersebut.
Sehingga apa yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan hukum. “Bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 tahun 2020, tentang PIP yang mengakibatkan kerugian negara Rp 699 juta,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung SP










