SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang menyerahkan 11 dokumen yang diminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk keperluan izin perlintasan sebidang di frontage Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang pada Rabu 18 Januari 2023.
Diketahui, Pemkot Serang menerima Surat dari Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada 19 Desember 2022 terkait dengan permintaan dokumen untuk syarat perizinan simpang sebidang (melintasi rel kereta Api) sementara hingga proses pembangunan flyover rampung.
Kelengkapan 11 dokumen yang harus dipenuhi Pemkot Serang hingga batas akhir 19 Januari 2023 di antaranya analisis dampak lalu lintas (amdal lalin), rencana pembangunan flyover dan kajian teknis, anggaran, termasuk nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.
“Per hari ini sudah diserahkan 11 dokumen yang diminta. Tinggal nunggu jawaban,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang M Ridwan, Rabu, 18 Januari 2023.
Kata dia, setelah Pemkot Serang melayangkan persyaratan yang diminta Ditjen Perkeretaapian, Pemkot Serang diberikan waktu selama dua minggu untuk menerima jawaban.
“Tadi yang kirim Dishub (Dinas Perhubungan). Dua minggu harus sudah ada jawaban dari Kemenhub,” katanya.











