Dia diduga kuat telah melakukan penggelapan dana nasabah dengan nilai Rp 8,5 miliar. “Kerugian negaranya lebih dari Rp 8 miliar,” ujar pria berdarah Batak tersebut.
Ivan menjelaskan, selain penyitaan aset, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershopnya di Jalan Surya Kencana Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023,” ungkap Ivan.
Ivan mengungkapkan, tersangka NK saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Modus kejahatannya dengan menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya.
“Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” ujar Ivan.











