Namun, PT Perhutani bersikukuh tidak bisa memberikan terkecuali melakukan perubahan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, bahwa permohonan lahan aset Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI yang dikelola PT Perhutani digunakan bukan hanya untuk jalan tol saja tapi berikut relokasi bangunan sekolah terkena jalan tol.
Kalau harus mengubah surat Kementerian PUPR RI, kata Kurnia, tentunya membutuhkan proses sangat panjang.
“Nanti keburu bangunan sekolah dibongkar. Terus anak-anak belajar di tenda darurat nantinya, nah hal itu yang tidak kita inginkan,” katanya.
Sebagai upaya mempercepat proses tersebut, diakui Kurnia, ia bersama dinas terkait melakukan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan pihak PT Perhutani, Kemenkomarves dan juga Kementerian PUPR RI. Mencarikan solusi bersama agar bisa segera mendapatkan lahan pengganti.
“Alhamdulillah sekarang sudah dibiayai ada alokasi penggantian tapi bukan lahan Perhutani. Tapi harus berada di luar kawasan Perhutani dan alhamdulillah kemarin itu ada tiga lokasi,” katanya.
Jadi, diungkapkan Kurnia, tinggal nanti dari Bappeda dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menyandingkan mana lokasi yang terpilih. Sebelum bangunan penggantinya digusur harus sudah ada.
“Nanti sekolahnya di tenda dong, alhamdulillah sudah ada titik terang. Kemarin dari pihak Perhutani juga kaget kok sudah ada, dan tentunya kita sangat bersyukur sudah ada solusi,” katanya.











