“Hanya saja memang ada hasil observasi dari Tim KPK, agar segera meng-upload dokumen-dokumen ke website. Sebenarnya dokumen itu sudah ada hanya keterbatasan personil saja sehingga belum ke upload semua,” katanya, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Wahyu, KPK memberikan waktu upload dokumen desa ke website sampai hari Kamis, sore. Saat ini proses tersebut tengah berjalan.
“Hari ini sudah bisa diselesaikan semua. Dan secara kebetulan memang untuk arsip itu banyak jadi tinggal uploading data aja,” katanya.
Data atau dokumen yang harus diupload ke website desa yaitu rinciannya berupa perdes, perkades dan beberapa surat edaran. Jadi semua dokumen desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa itu haruslah di upload ke website desa.
“Jadi semua harus diupload yang sudah kami lakukan tentunya, dan sekarang tinggal kami lakukan uploading data, insyallah optimis kita bisa menang. Kita bukan kalah atau menang, cuman yang pasti penerapan pola pemerintahan di desa itu yang bersih daripada korupsi,” katanya.











