Selain itu, Marhaen juga diganjar pidana tambahan atau kerugian negara sebesar Rp 699 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara,”ungkap JPU Kejari Tangsel Andri, Rabu 18 Januari 2023
Dalam surat tuntutannya, Andri mengungkapkan, bahwa Marhaen telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan PIP untuk 1.077 siswa pada tahun 2020 senilai Rp 699 juta.
Penerima dana bantuan PIP tersebut seharusnya diberikan kepada siswa langsung. Akan tetapi Marhaen membuat surat sebagai penerima kuasa agar dapat melakukan penarikan dana bantuan PIP.
Marhaen diketahui telah membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa.
Dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian. “Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan,” kata Andri.
Pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki. Setelah dokumen lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP. Selanjutnya pada bulan September 2022 dilakukan penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja.











