“Imbauan tersebut secara spesifik mengingatkan agar dalam proses rekrutmen badan adhoc selalu berpedoman pada ataruaran dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Lebak, kata Ali, Bawaslu Lebak beserta jajaran Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan secara ketat proses rekrutmen PPK dan PPS.
“Memang ada beberapa kendala akses data waktu itu di Kabupaten Lebak, karena pendaftaran calon anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Siakba atau secara online. Namun pengawas di lapangan tidak melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Lebak,” ungkapnya.
Diakhir tanggapannya, Ali meminta Bawaslu Lebak untuk mempersiapkan diri, bila nanti DKPP membutuhkan keterangan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Lebak.
“Sesuai dengan mekanisme yang menjadi ketetapan, bila KPU kabupaten/kota diadukan masyarakat ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. Biasanya Bawaslu kabupaten/kota akan dimintai keterangannya sebagai pihak terkait,” pungkas Ali.











