LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Rekrutmen Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terus mendapatkan sorotan.
Belum juga usai laporan dari seorang mahasiswa Untirta, KPU Lebak kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Isi dari laporan itu sama, yakni perihal adanya ratusan petugas PPK dan PPS yang double job.
Laporan itu disampaikan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Menurut Musa, KPU Lebak sudah menyalahi kode etik yang mana sudah melantik ratusan penyelanggara Pemilu yang memiliki profesi lain alias double job.
“Laporan itu sudah saya sampaikan, sekarang lagi diverifikasi bekasnya oleh DKPP,” kata Musa kepada Radar Banten, Senin, 6 Februari 2023.
Musa mengatakan, dalam laporannya itu pihaknya melampirkan beberapa bukti berupa salinan data tenaga PPK dan PPS yang masih berstatus PPPK, ASN, guru honorer maupun tenaga pendamping desa.
“Saya optimis verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lebak akan diproses secara profesional oleh DKPP,” ucapnya.
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku kecewa akan ulah KPU yang telah melantik ratusan penyelenggara pemilu double job. Menurutnya, dengan adanya pekerjaan lain petugas terkait tidak akan bisa berfokus dalam melakukan berbagai tahapan Pemilu 2024.
“Kan masih banyak lulusan sarjana, mahasiswa atau warga lainnya yang masih memumpuni tapi sedang tidak bekerja. Ini kenapa yang dilantik malah yang punya kerjaan lain,” pungkasnya. *
Editor: Aas Arbi