Menurutnya, akan terjadi efek domino panjang akibat pemberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Salah satunya meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat.
“Jika pengangguran meningkat, maka jangan salahkan jika kejahatan, seperti perampokan, pencurian dan narkoba meningkat. Tentunya jika sudah seperti itu maka Pemerintah tidak lagi sesuai dengan kandungan Pancasila yaitu keadilan sosial,” katanya.
Ia beranggapan jika tenaga honorer hingga kini masih sangat dibutuhkan, bahkan jika dilihat action tenaga honorer terlihat lebih nampak dibandingkan mereka yang sudah PNS.
“Saya mohon kepada Kepala Daerah, jangan menataati kebijakan itu. Honorer bukan digaji APBN, tapi APBD jadi menyesuaikan dengan kesanggupan daerah. Secara kacamata, saya lihat di dinas-dinas itu yang kerja ya honorer bukan PNS. Jadi masih dibutuhkan itu tenaga honorer,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Banten ini meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang SE itu dan membuat suatu formula untuk menjadi solusi bagi para tenaga honorer.
“Kalau tenaga honorer ini mau diangkat jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) maka saya 1.000 persen setuju, tapi jika dihapus saya tidak setuju. Maka apapun solusinya baik itu honorer di jadikan tenaga ouscorsing atau apapun saya mendorong asal tidak dihapuskan, asal mereka tidak di rumahkan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











