Melihat masih banyaknya kasus kekerasan fisik dan seksual di Banten, Adde Rosi menegaskan bahwa dalam aturan perundang-undangan disebutkan sanksi bagi pelaku.
“Ini sudah (tertera hukuman bagi pelaku-red) seberat-beratnya kita berikan kepada pelaku peme kosaan pelecehan ataupun lain hal sebagainya. Tinggal ya tadi bagaimana mungkin masyarakat atau belum tahu apa belum aware dengan sanksi tersebut,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











