SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Indonesia bukan negara Islam, yang bisa dilakukan hukuman rajam atau sejenisnya, tetapi pelakunya harus diberi hukuman berat.
Begitulah respons tegas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik pondok pesantren di Kabupaten Serang
“Masalah itu menyangkut anak-anak yang harus kita lindungi. Keamanannya harus kita jaga bersama. Perlindungan oleh pemda, penegak hukum, Kemenag, dan seluruh lembaga keagamaan di Kabupaten Serang,” ungkap Tatu pada pengajian bulanan yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 8 Maret 2023.
Agar kasus dekadensi moral tidak terulang lagi, Pemkab Serang bersama Kementerian Agama (Kemenag), organisasi keagamaan, hingga kepolisian dan kejaksaan berkomitmen untuk mengatasinya secara bersama-sama.
Sekira 17 organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang melakukan penandatangan komitmen bersama, antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Fatayat NU, Mathla’ul Anwar, dan Aisyiyah.
“Alhamdulillah, bahwa kami pihak pemda, kepolisian, kejaksaan, kemudian dari Kemenag, dari MUI, hingga organisasi keagaman. Kita sepakat, terkait degradasi moral atau kasus asusila di lingkungan pendidikan, pondok pesantren atau majelis taklim, harus ada sanksi sosial, dan hukum negara,” ujar Tatu dikutip dari siaran pers.
Hal lainnya, Tatu memperoleh informasi bahwa pengawasan pondok pesantren masih memiliki kelemahan. Antara lain kekurangan personel dan penguatan regulasi.
“Namun kita akan aktifkan pengajian-pengajian di kecamatan. Ada camat, danramil, kapolsek, organisasi keagamaan, dan masyarakat secara umum. Untuk bersama mengawasi ponpes yang ada, saling mengingatkan, dan sosialisasi di bidang hukumnya,” ujar Tatu.
Tatu menegaskan, tidak boleh ada intervensi hukum terhadap kasus asusila, apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Tidak boleh ada toleransi, dan kita harus melindungi anak. Jangan sampai ada negosiasi kekeluargaan, jika menyangkut kasus asusila terhadap anak. Kesepakatan bersama kami semua, ponpes tersebut harus sukarela membubarkan diri. Tidak layak untuk mendidik anak-anak,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi