“Pemprov melakukan efisiensi khusus untuk internal. Apabila nantinya terdapat perubahan struktur APBD, maka akan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” papar Tranggono.
Ia menegaskan bahwa SE yang dibuatnya tertanggal 24 Februari 2023 itu sesuai dengan ketentuan. Terkait dengan keinginan DPRD Provinsi Banten yang meminta agar ia mencabut SE tersebut, Tranggono lagi-lagi menegaskan bahwa tak ada yang dilanggar dari SE tersebut.
Reporter : Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi











