Kejadian rudapaksa tersebut dilaporkan korban kepada ibunya setelah pelaku pergi meninggalkan warung. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Serang.
Dari laporan tersebut, polisi baru dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 7 Maret 2023 di dekat rumahnya. Pelaku ditangkap oleh Tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Yudha, Kamis 9 Maret 2023.
Yudha menjelaskan, alasan pelaku baru ditangkap karena penyidik membutuhkan waktu untuk proses penyidikannya. “Setelah pemeriksaan saksi dan hasil visum personil Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan langsung bergerak melakukan penangkapan,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfu











