“TAPD meminta pandangan terkait rencana melakukan earmarking terhadap belanja daerah. Pimpinan DPRD menyarankan agar Pemprov melakukannya melalui pintu perubahan APBD (perda APBD-P), karena dasar hukum earmarking masih sumir,” katanya.
Lanjut Cak Nawa, pada akhir Januari 2023 muncul SE Pj Sekda dari sanalah kata ia, memicu kegaduhan di Lingkungan Pemprov Banten. Karena, pada prakteknya ada penentuan prioritas program yang diputuskan secara sepihak tidak melibatkan DPRD Banten.
“Nah, pada tanggal 24 Januari ada surat edaran Pj Sekda terkait tiga hal, pertama optimalisasi pendapatan, kedua efisiensi belanja dan ketiga melakukan revisi atau penyempurnaan HPS belanja barang dan jasa,” ujarnya.
“Disinilah mulai timbul kegaduhan, karena prakteknya ada penentuan skala prioritas program belanja di APBD yang di putuskan secara sepihak oleh TAPD dan tidak melibatkan DPRD,” sambungnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya










