SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kegaduhan Surat Edaran (SE) tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2023 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono membuat hubungan eksekutif dan legislatif memanas.
Anggota DPRD disebut akan menggunakan Hak Interpelasi nya buntut dari kegaduhan itu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati menyebut, penggunaan hak interpelasi itu merupakan suatu kewajaran yang dilakukan oleh DPRD Banten.
Hak Interpelasi menjadi wajar lantaran dampak dari SE Pj Sekda itu ada skala prioritas program yang diputuskan secara sepihak.
“Wajar jika ada anggota menggunakan hak itu. Karena dengan hak itu, kita akan bertanya secara langsung ke Pj Gubernur Banten tentang prioritas program pembangunan. Kiranya, parameter untuk menentukan program a prioritas dan program lain tidak prioritas itu pakai pendekatan apa, dan lain sebagainya. Interpelasi itu kan hak bertanya to,” kata M. Nawa Said, Minggu 12 Maret 2023.










