Tembakau gorila tersebut rencananya akan diedarkan kedua pelaku di daerah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Hasil penjualan tembakau gorila tersebut digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. “Selain itu juga untuk membeli tembakau gorila untuk dijual lagi,” kata Michael.
Kedua pelaku tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Michael didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dedi Jumhaedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











