SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) berhasil memulihkan keuangan Bank Banten hampir Rp100 miliar.
Puluhan miliar uang yang telah dipulihkan berasal dari tagihan kredit macet Bank Banten yang ditangani oleh Kejati Banten.
“Saat ini sudah Rp98 miliar (memulihkan keuangan Bank Banten-red),” ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Aluwi akhir pekan kemarin.
Aluwi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan upaya jalur non-litigasi terhadap persoalan kredit macet Bank Banten. Para debitur yang menunggak akan dipanggil dan dimintai komitmennya untuk melunasi utangnya kepada Bank Banten. “Saat ini dilakukan upaya penagihan,” kata Aluwi.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menambahkan, pemulihan keuangan Bank Banten dari persoalan kasus kredit macet dilakukan bertahap. Sejak mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten pada 16 September 2022 lalu, Kejati Banten awalnya baru dapat memulihkan keuangan sebesar Rp9,4 miliar dari klaim asuransi.