Sementara itu, Minggu malam, 12 Maret 2023, jasad korban telah selesai diautopsi oleh dokter forensik RSUD Banten.
Meski berhasil dilakukan autopsi, dokter forensik masih belum mengetahui isi cairan yang disuntikkan mantri Suhendi kepada korban. Alasannya, pemeriksaan sampel cairan dari tubuh korban membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
“Kita harus tahu dulu isinya apa, makanya kita harus ada pemeriksaan toksikologi, dengan estimasi waktu dua minggu (hasilnya keluar-red),” ujar Dokter Forensik RSUD Banten Budi Suhendar, Senin 13 Maret 2023.
Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan satu titik luka pada bagian punggung. Terkait luka memar, tim forensik RSUD Banten tidak menemukannya. “Dari pemeriksaan luar melihat ada luka titik di bagian punggung. Lebam, memar tidak ada, tidak ditemukan,” tutur Budi.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berawal pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban yang berlokasi di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Saat tiba di lokasi, pelaku tidak bertemu dengan korban. Ia hanya bertemu dengan istri korban. Oleh istri korban, kedatangan pelaku di rumah disampaikan kepada korban melalui telepon. Sekira pukul 12.30 WIB, korban pulang dan tiba di rumahnya.
Entah apa yang menjadi penyebabnya, saat bertemu korban dan pelaku terlibat cekcok. Saat cekcok, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan suntikan dan menyuntikkan ke bagian punggung korban.
Setelah menerima suntikan tersebut, korban tiba-tiba kehilangan sesak nafas dan kenjang. Oleh warga sekitar, korban dibawa ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, saat berada di puskesmas kondisi korban sudah semakin parah hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Banten. Saat berada di RSUD Banten, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











