KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang masyarakat melakukan sweeping ke tempat-tempat maksiat selama bulan puasa.
Kasi Humas Polres Kota Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, aksi sweeping hanya dapat dilakukan aparat berwenang yakni kepolisian, maka selain dari itu, tindakan sweeping bertentangan dengam hukum.
Menurut Galih, Polres Kota Tangsel sudah memiliki program Polisi RW, dimana setiap personel telah disebar dan ditugaskan menjadi Polisi RW, membina masyarakat.
“Polisi RW juga akan menghimbau langsung kepada warga, baik kepada Ketua RW dan tokoh-tokoh masyarakat, bahwa tidak boleh masyarakat atau kelompok masyarakat melakukan sweping mandiri,” ujarnya, Sabtu 25 Maret 2023.
Galih meminta masyarakat menyerahkan seluruh proses pencegahan kemaksiatan selama puasa kepada kepolisian.
“Karena bersama istansi pemerintah, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai aturan Undang-Undang melalui tahapan imbauan sampai bila perlu akan dilakukan razia,” ucapnya.