PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang bakal mencairkan dana THR dan bonus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pencairan THR dan bonus TPP atau tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.
Sedangkan waktu pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pencairan THR dan bonus TPP dimulai April 2023.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin, kalau pemberian THR sudah jelas pasti akan dibayarkan.
“Sudah jelas, sudah rutin ASN terima gaji ke-13 dan gaji ke-14. Ya istilahnya kalau THR itu gaji ke-14 dan sudah dianggarkan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 3 April 2023.
“Cuma, memang proses pencairannya mengikuti ketentuan yang ada. Kalau PP-nya tentang THR kan sudah terbit. Nah saat ini tengah kita sedang susun Perbup-nya,” katanya.
Kalau berapa besaran anggaran THR dan juga PPPK belum selesai dihitung. Masih dalam proses penghitungan berapa besar kewajibannya.”Kalau itungan THR ASN dan PPPK itu sebesar satu kali gaji,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











