Jadi jika bebicara masalah hukum salat berjamaah dengan yang bukan mahram maka tetap sah saja, namun tidak dengan keutamaan salat berjamaahnya.
Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya jika melaksanakan berjamaah dengan seseorang yang sudah menjadi mahram.
Dan jika ingin salat dengan yang bukan mahram diharapkan tidak hanya berduaan, namun menghadirkan jamaah yang lainnya.
Namun mengutip dari kitab kontemporer Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karangan Imam Nawawi membahas mengenai hukum salat berjamaah dengan yang bukan mahram, dalam kitab ini membahas bagi seorang laki-laki yang solat dengan wanita yang asing (bukan mahram).
Imam Nawawi menjelaskan yang dimaksud dengan makruh jika salat berjamaah dengan yang buka mahram ialah makruh tahrim yaitu perkara makruh yang mendekati haram karena akan memicu seseorang berakibat dosa karena laki-laki itu berduaan dengan wanita tersebut.
Imam Nawawi pun menjelaskan bahwa ulama yang mengikuti mazhab Syafii mengatakan bahwa hukum seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya itu diperbolehkan.
Namun berbeda hukum jika laki-laki mengimami wanita yang bukan mahram karena merujuk berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.
Jadi alangkah lebih baiknya jika kita mengerjakan salat berjamaah bukan dengan yang bukan mahram secara berduaan, jika ingin salat berjamaah karena berharap keutamaan ganjaran salat berjamaah jangan melaksanakan salat jamaah dengan berduaan saja, melainkan lebih atau banyak orang.
Penulis: Siti Fatimah Azzahro
Editor: Haidaroh











