Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.
“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan-red) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp16.149.941.400,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540 namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif),” kata Didik.
Didik menyebutkan, PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang atau pekerjaan secara nyata. “Dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 9 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” ungkap pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Akibat proyek fiktif tersebut timbul kerugian keuangan negara. Nilainya Rp 17 miliar lebih.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tutur Didik (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











