Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC selaku perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.
“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan-red) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp16.149.941.400,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seperti, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC.
Penunjukan PT TAP ini disebut sebagai pengondisian atas inisiasi dari tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan yang berada di naungan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan direksi kedua perusahaan tersebut,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, Presiden Direktur PT SC yakni VM dan Direktur Utama PT TAP mempunyai hubungan keluarga. “Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” ujar Didik.











