SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus baru pencurian motor berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Serang. Modusnya adalah dengan berpura-pura sebagai mata elang.
Mata elang atau matel merupakan nama lain dari debt collector alis penagih utang.
Akibat modus matel palsu tersebut, sudah banyak orang yang menjadi korban. Menurut keterangan para pelaku jumlah korbannya sudah 20 orang.
Kapolres Serang Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memperdayai korbannya dengan surat keterangan leasing dari perusahaan yang menyatakan kendaraan yang dibawa korban sedang menunggak cicilan.
“Selain itu, ada berita acara serah terima kendaraan,” ujar Yudha, Selasa 9 Mei 2023.
Diakui Yudha, modus dengan memperlihatkan dokumen palsu tersebut membuat warga banyak yang tertipu. Hingga akhirnya, mereka pun merelakan motor yang sedang dibawa diambil matel palsu.
“Sudah 20 TKP, 18 di wilayah Tangerang, dua di wilayah kita,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, sasaran komplotan dengan modus mengaku sebagai matel ini adalah anak-anak dan ibu. “Mereka ini tidak tahu persoalan cicilan kendaraan sehingga mudah dikelabui,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza.
Yudha menjelaskan, kasus pencurian dengan modus baru tersebut terungkap setelah Polres Serang menerima laporan korban Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Ketika itu, Hakim didatangi empat pelaku yang mengaku matel pada pada 27 April 2023 lalu di Jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “Mereka ini menunjukkan surat tugas dari perusahaan finance atau leasing,” kata Yudha.
Korban yang percaya dengan para pelaku akhirnya menyerahkan motor Honda Scoopy yang dia bawa. Korban baru sadar menjadi korban pencurian setelah melapor kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kendaraan korban ini ternyata tidak menunggak pembayaran,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Pascaperistiwa pencurian motor tersebut, korban kata Yudha membuat laporan polisi. Dari laporan itu, aparat Satreskrim Polres Serang berhasil mengidentifikasi para pelaku. Total ada enam orang yang ditangkap.
“Enam orang pelaku telah kami amankan,” ujar Yudha.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut, empat merupakan pelaku pencurian dan dua orang lainnya merupakan penadah barang curian.
“Identitas tersangka H alias Beni (27) dan S alias Bajil yang keduanya merupakan warga Pontang, Kabupaten Serang. Lalu, DA alias Tempe (35) warga Jakarta Timur, RS alias Dado (40) warga Bogor. Keempat pelaku ini merupakan pelaku pencurian,” kata Yudha.
Sedangkan dua penadah, DI (40) dan IR (41). Keduanya merupakan warga Cikupa dan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Mereka ini diamankan pada Rabu 3 Mei 2023 dinihari di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Yudha.
Yudha menduga kuat jumlah korban dari modus ini lebih dari 20 orang. Oleh karenanya, Polres Serang meminta korban untuk segera melapor.
“Silakan melapor kepada kami,” ujar mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.
Untuk terhindar dari kasus pencurian dengan modus tersebut, Yudha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya. Segera hubungi anggota keluarga apabila ada seseorang yang mengaku sebagai matel dan menyatakan kendaraan yang dibawa sedang menunggak.
“Bila perlu kroscek ke pihak leasingnya,” kata Yudha.
Yudha menegaskan, apapun alasannya, penarikan kendaraan di jalanan telah menyalahi aturan dan bentuk premanisme. Oleh karenanya, Yudha meminta masyarakat untuk melapor apabila mengalami kejadian tersebut.
“Apapun alasannya, tidak diperbolehkan mengambil paksa kendaraan karena itu sudah masuk premanisme,” tutur Yudha (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi