Sabilul mengatakan, polisi RW mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ikrar yang telah dibacakan saat apel. Isi ikrar yang diejawantakan tersebut telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Tugas dan tanggungjawabnya pertama Polisi RW hadir ditengah masyarakat untuk mendengarkan, menerima saran, masukan dan keluhan serta mencarikan solusinya, kedua membangun dan menggalang kemitraan serta kerjasama untuk menjaga Harkamtibmas di lingkungan RW,” kata Sabilul.
Ketiga atau terakhir, polisi RW harus dapat membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi dua arah secara intensif antara polisi RW dengan masyarakat dalam kemitraan yang setara guna pemeliharaan kamtibmas.
“Program polisi RW ini dibentuk untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada saat pra dan pelaksanaan serta pasca pemilu dengan melakukan tindakan deteksi dini yang merupakan tindakan preemtif kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas karena dari permasalahan kecil dapat menimbulkan permasalahan besar,” kata Sabilul.
Sabilul menuturkan, keberhasilan program polisi RW akan tercapai dengan baik apabila adanya sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Banten dan instansi terkait demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” tutur mantan Kapolresta Tangerang tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi