SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap NHK, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Cabang Tangerang tahun 2022 senilai Rp 8,5 miliar.
Penyusunan surat dakwaan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Banten melimpahkan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten.
“Saat ini dalam proses penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu, 14 Mei 2023.
Ivan menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan NHK sebagai tersangka tunggal. NHK merupakan mantan Banking Officer 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas Bank Himbara. “Tersangka NHK, dia ini pernah menjabat Banking Officer 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas,” ungkap Ivan.
Oleh penyidik, NHK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka juga kita sangkakan Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, modus kejahatan NHK adalah dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Ia melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya. “Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” ujar Ivan.
Transaksi pertama sambung Ivan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.
“Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NHK. “Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” kata alumnus Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Terkait penyelamatan keuangan negara, penyidik kata Ivan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka pada Kamis 19 Januari 2023 lalu. Aset yang telah disita tersebut seperti mobil dan barang berharga lainnya.
“Aset milik tersangka yang dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil, dua unit laptop, satu unit ponsel serta puluhan dokumen terkait” ungkap pria berdarah Batak tersebut.
Selain penyitaan aset, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershopnya di Jalan Surya Kencana Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023,” tutur Ivan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi