SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Serang saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap mantan Kades Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja.
Surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan pengembang perumahan itu dalam dekat akan dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. “Saat ini surat dakwaan disusun. Mudah-mudahan tidak lama lagi,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang akhir pekan ini.
Sarja dan Atmaja sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut lengkap atau P-21. “Sebelumnya (oleh penyidik Satreskrim Polres Serang-red) tidak ditahan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, Sarja dan Atmaja menjadi tersangka kasus dugaan perusahaan PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ). Kasus tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara menemui pihak PT ITJ.
Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Padahal jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa.
Meski bukan sebagai aset desa, namun keduanya tetap meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta. Uang setengah miliar lebih itu diakui kedua tersangka akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Pihak PT ITJ yang dimintai uang sebesar itu tidak langsung menyerahnya. Penyerahan uang baru terjadi pada Juni 2021. Ketika itu, pihak perusahaan sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan dan dihentikan aktivitasnya oleh Atmaja karena belum ada kompensasi.
Pihak perusahaan yang terganggu aktivitasnya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 530 juta. Uang ratusan juta tersebut ditransfer PT ITJ ke rekening bank milik desa. Setelah uang masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan bendahara desa untuk memindahkannya ke rekening pribadi.
Dari total Rp 530 juta, Sarja kebagian Rp 300 juta. Sedangkan sisanya Rp 230 juta diberikan kepada Atmaja. Akibat perbuatan keduanya, Sarja dan Atmaja oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal disangkakan penyidik adalah, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Serang.
“Iya benar hari ini sudah dilakukan tahap dua (kasus dugaan pemerasan mantan Kades Nagara-red). Tersangka dalam kasus tersebut sudah kami lakukan penahanan (di Rutan Kelas IIB Serang-red),” ujar Rezkinil.
Saat ditanya soal kronologi kasus tersebut, pria yang akrab disapa Kinil itu belum mengetahui detailnya. Sebab, ia berdalih belum mendapat informasi yang lengkap. “Untuk lengkapnya (kronologi kasus-red) saya belum begitu hafal, coba tanya ke Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Rezkinil. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











