slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Kejari Serang Susun Surat Dakwaan Kasus Pemerasan Mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Nagara

Fahmi by Fahmi
28-05-2023 14:26:32
in Berita Utama, Hukum
JPU Kejari Serang Susun Surat Dakwaan Kasus Pemerasan Mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Nagara

Mantan Kades Nagara Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Serang, Kamis 25 Mei 2023 siang. Foto Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Serang saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap mantan Kades Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja.

Surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan pengembang perumahan itu dalam dekat akan dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. “Saat ini surat dakwaan disusun. Mudah-mudahan tidak lama lagi,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang akhir pekan ini.

Baca Juga :

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Sarja dan Atmaja sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut lengkap atau P-21. “Sebelumnya (oleh penyidik Satreskrim Polres Serang-red) tidak ditahan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, Sarja dan Atmaja menjadi tersangka kasus dugaan perusahaan PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ). Kasus tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara menemui pihak PT ITJ.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Padahal jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa.

Meski bukan sebagai aset desa, namun keduanya tetap meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta. Uang setengah miliar lebih itu diakui kedua tersangka akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pihak PT ITJ yang dimintai uang sebesar itu tidak langsung menyerahnya. Penyerahan uang baru terjadi pada Juni 2021. Ketika itu, pihak perusahaan sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan dan dihentikan aktivitasnya oleh Atmaja karena belum ada kompensasi.

Pihak perusahaan yang terganggu aktivitasnya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 530 juta. Uang ratusan juta tersebut ditransfer PT ITJ ke rekening bank milik desa. Setelah uang masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan bendahara desa untuk memindahkannya ke rekening pribadi.

Dari total Rp 530 juta, Sarja kebagian Rp 300 juta. Sedangkan sisanya Rp 230 juta diberikan kepada Atmaja. Akibat perbuatan keduanya, Sarja dan Atmaja oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal disangkakan penyidik adalah, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Serang.

“Iya benar hari ini sudah dilakukan tahap dua (kasus dugaan pemerasan mantan Kades Nagara-red). Tersangka dalam kasus tersebut sudah kami lakukan penahanan (di Rutan Kelas IIB Serang-red),” ujar Rezkinil.

Saat ditanya soal kronologi kasus tersebut, pria yang akrab disapa Kinil itu belum mengetahui detailnya. Sebab, ia berdalih belum mendapat informasi yang lengkap. “Untuk lengkapnya (kronologi kasus-red) saya belum begitu hafal, coba tanya ke Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Rezkinil. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur

Tags: Desa Nagarakejari serangpemerasan Kades Nagarapolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rano Tebar Pesona ke Ganjar, Pengamat Nilai Cek Ombak Pilgub Banten

Next Post

Airin dan Rano Perlu Gaet Suara di Banten Selatan

Related Posts

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi
Berita Utama

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

by Fahmi
Senin, 1 Juni 2026 11:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang atas dugaan...

Read moreDetails

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Next Post
Airin dan Rano Perlu Gaet Suara di Banten Selatan

Airin dan Rano Perlu Gaet Suara di Banten Selatan

Kejaksaan Pandeglang Bidik Korporasi Berpotensi Rugikan Uang Negara Rp2 Miliar

Kejaksaan Pandeglang Bidik Korporasi Berpotensi Rugikan Uang Negara Rp2 Miliar

Sensus Pertanian 2023, BPS Minta Masyarakat Berikan Jawaban Akurat

Sensus Pertanian 2023, BPS Minta Masyarakat Berikan Jawaban Akurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak