PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang tengah membidik korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp2 miliar.
Korporasi yang tengah dibidik merupakan mitra dari Perusahaan Daerah (PD) Pandeglang Berkah Maju (PBM).
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin, uang sebesar Rp2 miliar itu milik PD PBM.
“Jadi PD PBM melakukan audit dari internal mereka. Melakukan audit keuangan, ditemukanlah beberapa uang yang ada di luar (mitra bisnis PD PBM),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 28 Mei 2023.
Dimana uang sebesar Rp2 miliar itu berada di tangan mitra dari semenjak tahun 2017. Adanya temuan-temuan itu, kemarin dari pihak PBM melakukan konsultasi kepada Kejaksaan.
“Konsultasi kepada kita, kita usahakan melalui jalur non litigasi juga. Nilai uang PBM yang ada di luar itu nilainya lumayan fantastis ya, sekira Rp2 miliar,” katanya.
Diakui Rizal, mengembalikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari tangan mitra PBM tidak lah mudah. Perlu waktu karena memang kejadiannya pada tahun 2017.
“Kita tentunya bantu juga meskipun agak berat, kalau saya lihat. Tapi coba kita bantu melakukan pemanggilan untuk segera dilakukan pembayaran karena itu masuk dalam kerugian keuangan negara,” katanya.
Rizal mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada korporasi menjadi mitra PD PBM. Supaya segera mengembalikan uang negara.
“Sampai sekarang ini, dari laporan diterima baru masuk sekitar Rp70 juta dari Rp2 miliar. Baru mereka kembalikan dan setorkan kepada PD PBM ini,” katanya.
“Jadi uang Rp2 miliar punya PD PBM ini berada di mitra PBM. Jadi ada beberapa mitra ya mungkin bisnis BUMD, ternyata tidak kembali begitu,” katanya.
Rizal memberikan saran agar peristiwa serupa tidak terulang, pemerintah daerah agar lebih selektif lagi dalam membuat kerja sama dengan pihak ketiga. Azas kehati-hatiannya harus diperhatikan, ketika misal terkait dengan modal.
“Kehati-hatiannya seperti, contoh dilihat dari kemampuan bayarnya harus diperhatikan. Kalau itu gak dilakukan ya terjadi kayak begini akhirnya macet tidak bisa lagi kembali ke Negara,” katanya.
Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Pandeglang terbuka. Ketika memang ada yang konsultasi silakan konsultasikan.
“Dalam setiap saat dan giat sosialisasipun kita sampaikan kepada dinas dan instansi terkait, apabila ada yang mau dikonsultasikan silakan. Kita terbuka apabila ada yang bisa kita bantu ya kita bantu,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur











