PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah II Banten dan Jawa Barat Agus Priyanto mengapresiasi Bupati Pandeglang Irna Narulita yang melaporkan kado pernikahan putri sulungnya kepada KPK RI.
Putri sulung Bupati Pandeglang Irna Narulita, Rizka Amalia Ramadhani Natakusumah telah menikah dengan Sang Ho Han (Shakieb Abdurrahim) warga Seoul, Korea Selatan pada 5 Mei 2023.
Bupati Pandeglang Irna Narulita melaporkan kado yang diterimanya kepada KPK RI karena dikhawatirkan masuk sebagai gratifikasi. Pada saat ini sedang dalam proses penilaian di KPK.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah II Banten dan Jawa Barat Agus Priyanto menegaskan, sepanjang dia punya jabatan segala sesuatu diterima itu harus dilaporkan.
“Gratifikasi kan tidak harus berbuat dan tidak berbuat. Menerima sesuatu tanda perkenalan tetapi punya jabatan itu sudah gratifikasi dan harus dilaporkan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Laporkan kepada KPK ketika memang menerima sesuatu di saat masih mengemban amanah memiliki jabatan. Contohnya saja Bupati Pandeglang Irna Narulita.
“Bupati sudah ngasih contoh nih,
waktu pernikahan anaknya kemarin. Menerima dan dilaporkan kepada KPK, dan sekarang lagi proses,” katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita telah memberikan pelajaran kepada semuanya. Jadi saat menerima sesuatu segera laporkan kepada KPK.
“Nah ini dijadikan pelajaran lah buat semuanya. Bahwa bukan dia yang menikahkan anaknya tapi masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang,” katanya.
Oleh karenanya, diungkapkan Agus, kedatangannya ke Pandeglang untuk memberikan memberikan pemahaman kaitan gratifikasi.
“Kan banyak yang belum paham. Jadi banyak memahami bahwa menerima sesuatu itu rezeki anak soleh gitu, padahal itu ada hukumannya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi










