TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat perguruan tinggi swasta (PTS) di Tangerang Raya yang mendapat sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Berdasarkan hasil penelusuran RADARBANTEN.CO.ID, ada empat perguruan tinggi swasta di Tangerang Raya yang mendapat sanki berat.
Yakni, STIE Islamiyah Ciputat di Tangsel, Universitas Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan di Kabupaten Tangerang, dan Universitas Pramita Indonesia di Tangsel.
Berdasarkan data dari website pddikti.kemdikbud.go.id,
STIE Islamiyah Tangsel mendapat sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,
Universitas Tangerang Raya mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan program studi manajemen program magister, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan Universitas Pramita Indonesia mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
“Perguruan tinggi diwajibkan memperbaiki pelaporannya melalui aplikasi PDDikti Feeder Prodi dengan tulisan merah: prodi dengan jumlah dosen homebase kurang dari 5 dan/atau NIDN kurang dari 60 persen,” dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website pddikti.kemdikbud.go.id.
Dengan empat PTS di Tangerang Raya itu, berarti ada 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi, yakni:
1. STIE Islamiyah Ciputat.
Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
2. Universitas Indonesia Timur, Makassar.
Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.










