TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dua ASN Tangsel yang nyaleg diketahui telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politiknya (parpol), dengan begitu maka caleg ASN tersebut diharuskan mundur sebagai ASN.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PSI, Ferdiansyah. Menurut Ferdi, dua caleg ASN tersebut setelah didaftarkan oleh parpol mereka ke KPU Tangsel, berstatus Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Salah satu syarat agar verifikasi dapat dinyatakan lengkap oleh KPU yaitu para bacaleg yang sudah menjadi DCS (Daftar Caleg Sementara) harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol. Para ASN yang terdaftar bacaleg harus mengundurkan diri sebagai ASN karena sesuai regulasi, ASN tidak boleh menjadi kader atau anggota partai politik manapun,” ujarnya, Senin 12 Juni 2023.
Ferdi menegaskan bahwa saat sudah menjadi caleg, maka ASN tersebut sudah masuk kedalam lingkaran politik dan menjadi orang politik, sementara di dalam banyak aturan seorang ASN diharuskan netral dalam Pemilu.
Ferdi mengatakan, menjadi caleg merupakan hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, akan tetapi untuk ASN sendiri memiliki batasan-batasan tertentu.
“Jika ingin berkontestasi sebagai bacaleg pada pemilu 2024 nanti, maka harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Untuk itu sambung Ferdi, Walikota Tangsel Benyamin Davnie melalui BKPSDM harus tegas dalam persoalan ini.
“Jika memang dua ASN tersebut sudah masuk menjadi bacaleg dan belum juga mengundurkan diri sebagai ASN, maka tindakan tegas harus dapat diambil,” tandasnya.
Dketahui, dua ASN Tangsel yang nyaleg adalah Yanuar, yang saat ini menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Tangsel dan Tomi Patria Edwardy menjabat Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tangsel.
Saat dikonfirmasi, Tomi Patria Edwardy menegaskan telah mengundurkan diri dari proses pencalegan. Surat pengunduran dirinya juga sudah diterima Ketua DPC Partai Demokrat Julham Firdaus.
“Saya enggak jadi nyaleg,” ujarnya, pekan lalu.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Tangsel Julham Firdaus menerangkan, pengunduran diri Tomi karena saat proses pendaftaran, Tomi mengalami sakit dan harus mendapat perawatan.
Setelah masa pemulihan selesai, Tomi kemudian lebih memilih tetap menjadi ASN.
“Beliau sudah sehat dan lebih memilih untuk meneruskan karir ASN-nya. Surat pengunduran dirinyapun sudah saya terima dan kami sangat menghormati keputusan beliau,” ujar Julham.
Julham menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak politik yang sama baik dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai caleg dan calon kepala dserah.
“Semua hak politik itu siapa saja boleh menentukan. Saat ini keluarga Demokrat berdoa untuk kesehatan beliau dan kesusksesan dalam bertugas sebagai Andi negara,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Tangsel mengungkapkan ada 2 ASN Tangsel nyaleg dan telah didaftarkan partainya ke KPU Tangsel.
“Ada 2 ASN Tangsel yang mendaftar sebagai bakal caleg,” ungkap Acep di forum rapat kerja anggota komisi II DPR RI bersama Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Selasa 6 Juni 2023.
Menanggapi adanya 2 ASN Tangsel yang nyaleg, KPU Tangsel justru mengaku tidak tahu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, data diri dari caleg yang dikirim partai belum mencantumkan jenis pekerjaan caleg, sehingga KPU tidak sejauh itu melihat latar belakang caleg.
Ajat mengakui saat partai mendaftarkan calegnya, KPU Tangsel hanya menerima data caleg sesuai yang ditulis partai.
“Ya gak tau ya, nanti kan ada proses perbaikan, nanti dikesempatan lain kita rakorlah (rapat koordinasi-red) dengan beberapa stakeholder, dari 794 bacaleg itu ada gak ASN atau honorer,” ujar Ajat kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 6 Juni 2023.
Ajat mengatakan, pihaknya juga belum menerima konfirmasi dari Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel terkait adanya 2 ASN yang nyaleg.
“Kalau itu kami belum ada konfirmasi dari BKPSM Tangsel,” tandasnya.
Reporter : Syaiful Adha
Editor : Mastur











