SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat ada beberapa kepala daerah di Banten yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
Kepala daerah yang maju menjadi Bacaleg, yaitu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakilnya Ade Sumardi. Mereka mundur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD Banten. Selain itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin juga mundur dari karena akan maju menjadi Bacaleg DPR RI.
Akademisi sekaligus Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitar Serang (Unsera), Ahmad Sururi menyebut, sudah seharusnya kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk mundur dari jabatannya.
Hal itu sesuai Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan Kepala dan Wakil Kepala Daerah wajib menanggalkan baju dinasnya dan mundur jika ingin menjadi caleg.
“Sesuai regulasi, maka Kepala Daerah yang mendaftarkan diri sebagai Caleg harus mundur,” kata Sururi, Minggu 11 Juni 2023.
Katanya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memberikan edukasi politik kepada masyarakat, taat konstitusi dan akuntabilitas publik.
“Persoalannya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan sebagai caleg tersebut sudah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri atau belum?,” ucapnya.
“Karena secara teknis, mestinya sudah mengajukan surat pengajuan mengundurkan diri,” tambahnya.
Sururi menyebut, hal itu dilakukan guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan program Pemerintah untuk alat politik yang bersangkutan. Sebab, walaupun sudah melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Bacaleg, namun para kepala daerah itu belum lengser dari jabatannya.











