Mereka masih menjabat hingga KPU menetapkan para kepala daerah ke dalam Bakal Calon Tetap (BCT). Menurutnya, jika secara de jure masih menjabat akan tetapi secara de facto ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menyatakan mundur maka otomatis seharusnya akses birokrasi pemerintahan, pemanfaatan dan fasilitas program sudah tidak diberikan.
“Dikarenakan sangat mungkin menjelang masa penetapan BCT tersebut terjadi potensi pemanfaatan akses birokrasi, penggunaan fasilitas program pemerintah oleh Kepala daerah atau Wakil kepala daerah yang mencalonkan sebagai caleg,” imbuhnya.
Untuk itu, ia pun berharap adanya lembaga dan pihak lainnya, khususnya media untuk melakukan pengawasan guna menghindari hal tersebut.
“Ini problem yang tidak bisa dihindari dan menurut saya tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi sehingga mendorong pengawasan public, baik melalui peran media maupun organisasi masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Mastur











