Tersangka ditangkap saat akan membawa enam korban perempuan yang akan dijadikan ART. Para korban berinisial CC, MA, MS, AY, RM, dan MT.
“Korban ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soetta,” ujar Sabilul didampingi Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto dan Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudhis Wibisana.
Sabilul menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, RI tidak sendiri.
RI dibantu oleh IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan para korbannya ke Arab Saudi.
“IF ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Sabilul.
Dua tersangka lain yang ditangkap merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 8 Juni 2023.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan SF (28) yang merupakan suami dari korban MH (29).
“Laporan ini dibuat sekira bulan April 2022. Korban telah diberangkatkan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40),” ungkap Sabilul.
Kedua tersangka tersebut, sambung Sabilul, menjanjikan korban mendapat gaji 1.200 real. Akan tetapi, saat bekerja di Arab Saudi, korban hanya mendapatkan gaji 1.000 real.
“Sehingga korban ini meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia,” ujar mantan ajudan Wapres RI, Ma’ruf Amin tersebut.











