Permintaan korban tersebut tidak dapat dipenuhi oleh kedua pelaku.
Suami korban yang tidak terima kemudian melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Serang.
“NI dan YD tidak dapat memulangkan korban sehingga suaminya melaporkan peristiwa tersebut,” kata Sabilul.
Sabilul mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap bahwa korban dapat diberangkatkan ke Arah Saudi dengan modus menggunakan visa kunjungan. Korban tersebut tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.
“Didapat fakta bahwa korban berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai tersangka,” kata Sabilul.
Sabilul juga mengungkapkan, perbuatan ketujuh pelaku tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO jo Pasal 81 jo Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata perwira tinggi Polri tersebut.
Kasus TPPO tersebut, ditegaskan Sabilul, masih dalam pengembangan.
Sebab, masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo-calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah,” kata Sabilul.
Jika mendapatkan informasi TPPO, Sabilul meminta masyarakat untuk melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Hubungi Polda Banten apabila ada informasi (TPPO). Sampaikan apabila ada informasi tersebut sehingga tidak ada korban berikutnya, sehingga tidak ada lagi warga kita yang terlunta-lunta, keselamatannya terancam dan tidak diperlakukan secara manusiawi,” tutur Sabilul. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











