“Tindakan itu sudah dilakukan mulai dari pembinaan dan sanksi administrasi. Realitanya, hari ini taat, besok kumat lagi. Harusnya tindakan hukum itu terakhir, karena ini adalah tenaga professional. Harusnya tanpa ditindak, dapat dijalankan,” kata Mojaza.
Mojaza menegaskan jika instasinya memiliki kewenangan mencabut izin, tentu pihaknya sudah melakukannya.
Akan tetapi, kewenangan BPOM hanya sebatas mengirimkan rekomendasi.
“Pencabutan izin kalau ada kewenangannya, tentu akan kami lakukan bagi sarana kefarmasian yang melakukan pelanggaran berulang-ulang,” kata Mojaza.
Mojaza berharap, FGD yang digelar BPOM Serang bersama Pemprov Banten dan organisasi profesi di Banten dapat menekan, bahkan mencegah tindakan penggunaan obat antibiotik tanpa resep dokter.
“Makanya, kita hari ini sharing data pengawasan, kita sudah lakukan pembinaan, kewenangan kan di sana (Pemerintah dan organisasi profesi).”
“Kalau anggotanya sudah diperingatkan, organisasi profesinya wajib membina,” tutur Mojaza. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











