SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah inovasi dibuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Inovasi itu adalah Rumah Restorative Justice Virtual. Inovasi yang pertama di Indonesia tersebut dapat memudahkan pelayanan masyarakat yang ingin menempuh upaya restorative justice.
“Semua sudah berbasis digital, masyarakat yang mengajukan RJ cukup online di setiap kejari ada alamatnya, sehingga memudahkan masyarakat,” Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi usai peluncuran Rumah Restorative Justice Virtual di Kejati Banten, Kamis 15 Juni 2023.
Didik mengatakan, warga yang berkonflik dan telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan restorative justice melalui online dan tidak perlu datang ke rumah restorative atau ke kantor kejaksaan. “Semua pelayanan sudah beralih ke digital, melaporkan darimana pun, tinggal masuk ke link yang sudah disediakan kejari masing-masing,” ungkap Didik.
Didik menjelaskan, setiap perkara restorative justice yang diajukan ke Kejati Banten akan dinilai oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memenuhi syarat atau tidak.
“Setelah memenuhi syarat ketemu di rumah restorative terdekat. Karena harus ada keluarga pelaku dan korban juga tokoh masyarakat,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Didik mengungkapkan, untuk penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi. Diantaranya, korban memaafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari lima tahun dan pelakunya bukan residivis.
“Tidak semua perkara bisa di restorative justice. Langkah ini ini untuk masyarakat miskin. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” tutur Didik.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











