SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten angkat bicara terkait rencana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU disetujui oleh enam fraksi di DPR RI, akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun.
Sekretaris Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, revisi UU Desa itu tentunya akan membawa dampak positif dan negatif.
Positifnya, kata Rafik, bagi Kades yang baru dilantik atau menjabat, bisa lebih lama duduk di kursi Kades.
“Minusnya ini bagi Kades yang saat ini menjabat di periode kedua dan berada di penghujung masa jabatan, mereka nantinya tidak bisa mencalonkan diri lagi karena batasannya itu cuma dua periode, sedangkan masa jabatan mereka telah habis dalam masa penyusunan revisi UU ini,” kata Rafik kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 23 Juni 2023 .
Selain itu, kata Rafik, revisi UU Desa berpotensi menimbulkan kericuhan di internal Kades.
Untuk itu, ia meminta DPR untuk mengkaji ulang setiap poin dalam UU Desa itu, agar tidak menyebabkan polemik dan perpecahan yang berkepanjangan.
“Kami meminta kepada DPR untuk menganalisa benar-benar setiap poin dan aspek pada RUU ini. Jangan terburu-buru, harus benar-benar teliti dan jeli agar keputusan diambil dari hasil rapat pembahaan revisi UU Desa benar-benar bermanfaat, bukan untuk sekelompok tapi mayoritas Kades se-Indonesia,” ucapnya.
Kades Bayah Timur ini juga tidak ingin, revisi UU Desa malah menjadikan Kades sebagai komoditas politik menjelang Pemilu 2024.
“Jangan sampai alasan menambah periode ini karena politisasi, jangan sampai kami dijadikan komoditas politik. Berbicara jabatan enam tahun pendek, polemik pasca Pilkades dan lain-lainnya itu, saya pikir kembali ke kualitas memimpin Kades yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











